Sejumlah Perkara di Kejagung RI Diselesaikan Melalui Restorative Justice

kalbi Hamdani
5 Mar 2025 08:31
3 menit membaca

MorotaiPost-Jakarta
Sebanyak 12 permohonan perkara yang ditangani oleh Kejagung RI diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice

Salah satu kasus yaitu kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka Rizky Mauludin di Jakarta Pusat, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, diketahui bahwa Rizky Mauludin pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 13.42 WIB, mencuri satu unit handphone merk Samsung A14 milik Nur’aini Sungkar yang tergeletak di depan sebuah warung di Jalan Kramat Pulo Gundul, Jakarta Pusat.

Tersangka kemudian menjual handphone tersebut pada Kamis (2/1/2025) di daerah Johor Baru, Jakarta Pusat, dengan harga Rp400.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatannya, Nur’aini Sungkar mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000.

Bukti yang ditemukan dalam kasus ini antara lain:

Saksi: Nur’aini Sungkar, pemilik handphone yang dicuri.
Barang Bukti: Handphone merk Samsung A14 yang dicuri.
Keterlibatan Tersangka: Tersangka Rizky Mauludin mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini didasarkan pada:

Pasal 10 KUHAP: Penetapan tersangka dan penuntutan dilakukan berdasarkan syarat objektif dan subjektif.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020: Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022: Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H., menginisiasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Dalam proses perdamaian, tersangka Rizky Mauludin meminta maaf kepada Nur’aini Sungkar. Nur’aini Sungkar menerima permintaan maaf tersebut dan meminta agar proses hukum yang dijalani tersangka dihentikan dengan syarat tersangka mengganti kerugian sebesar Rp2.500.000.

Setelah tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, Dr. Patris Yusrian Jaya. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum. Permohonan tersebut akhirnya disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa (4/3/2025).

Selain kasus pencurian yang dilakukan oleh Rizky Mauludin, JAM-Pidum juga menyetujui 11 perkara lain untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Kasus-kasus tersebut mencakup berbagai tindak pidana, seperti penganiayaan, pencurian dengan pemberatan, penadahan, penipuan, pengeroyokan, perusakan, dan kekerasan dalam rumah tangga.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan langkah yang tepat dalam beberapa kasus, khususnya bagi tindak pidana ringan yang tidak menimbulkan kerugian besar. Mekanisme ini memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya dan membangun kembali hubungan dengan korban. (tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x