
MorotaiPost-Jakarta
Empat tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ditahan oleh Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
, MS dan AR (advokat), serta MAN (Ketua PN Jakarta Selatan). Keempat orang ini diduga terlibat dalam pemberian suap senilai Rp 60 miliar guna mempengaruhi putusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) kepada tiga korporasi besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.</p>
<div class=)
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik JAM PIDSUS di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta pada Jumat, 11 April 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan berbagai barang bukti berupa dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, serta kendaraan mewah seperti Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz.
Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk para sopir dan staf dari kantor hukum serta keluarga tersangka. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan keempat tersangka pada Sabtu, 12 April 2025.

Para tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana berat. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di berbagai rumah tahanan, termasuk Rutan KPK dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung serta Kejari Jakarta Selatan.
Kasus ini diduga terkait upaya memengaruhi putusan terhadap tiga korporasi sawit besar yang sebelumnya dituntut dengan pidana miliaran hingga triliunan rupiah. Namun, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan korporasi tersebut bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tidak ada praktik korupsi yang mencederai integritas sistem peradilan di Indonesia. (st)

Tidak ada komentar