MorotaiPost-Pulau Rao
Sejumlah ASN yang dimutasi dan ditempatkan di kecamatan Pulau Rao, Morotai ternyata malas berkantor. Fakta ini membuat Camat Pulau Rao, Sherly K Tamadarage tak tanggung-tanggung mengambil sikap tegas atas hal ini.
Berbincang dengan media ini, usai mengikuti rapat di kantor DPRD Morotai, Kamis, (15/05/25), Sherly memaparkan bahwa ada beberapa anak buahnya, ASN Pemkab Morotai, yang dimutasi ke kantor Camat Pulau Rao, ternyata malas berkantor alias tidak masuk kerja sebagaimana biasanya.
Menyikapi persoalan ini, Sherly komitmen untuk mengambil langkah tegas guna membina anak buahnya agar bisa disiplin dan komitmen dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara.
“Kita ASN itu setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengandung komitmen untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah. ASN juga berjanji akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan, serta siap ditempatkan di mana saja di wilayah NKRI.
Karena itu, setelah ditugaskan memimpin wilayah kecamatan ini, kami melihat ada beberapa ASN yang dimutasi ke kecamatan Pulau Rao malas berkantor. Kami cukup kecewa dan akan mengambil sikap tegas dengan mengecek daftar Absen sebagai pedoman untuk mengontrol dan menindak pegawai yang malas berkantor”, tegas Sherly.
Lebih lanjut dipaparkan oleh Sherly bahwa ada tahapan dalam aturan kepegawaian untuk para ASN yang malas melaksanakan tugas-tugasnya.
“Setiap ASN pasti tahu aturan itu, jadi jika mereka malas berkantor, tahap pertama kami akan buat surat peringatan pertama sesuai aturan kedisiplinan ASN PP 53. Jika sampai tiga kali panggilan, ASN tersebut tidak menghiraukan dan tidak melaksanakan tugas, maka sanksinya gaji ASN tersebut akan diberhentikan sementara. Dan langkah terakhir yang akan diambil yaitu bisa saja dipecat”, tegas Sherly.
Sherly kemudian memaparkan sanksi terhadap ASN yang malas berkantor dimulai dari teguran lisan, lalu teguran tertulis, dan bisa sampai hukuman disiplin berat seperti penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. (ko).
Tidak ada komentar