Praktisi Hukum, Okto Leky Menilai Langkah Bupati Rusli Sibua Menonaktifkan 23 Kades Sudah Tepat

kalbi Hamdani
21 Jun 2025 03:26
2 menit membaca

MorotaiPost-Daruba
Langkah Bupati Morotai, Rusli Sibua untuk menonaktifkan 23 Kepala Desa menurut salah salah satu praktisi Hukum, Oktovianus Leki, sudah sesuai prosedur dan merupakan langkah yang bijak.

Berbincang dengan media ini, Sabtu, (21/06/25), via telp selulernya, Okto, begitu sapaan nya, memaparkan bahwa keputusan Bupati Rusli, tentu ada dasarnya yaitu berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Morotai, ada temuan dari para 23 kades yang masih dalam jabatan telah melakukan penyalahgunaan keuangan negara.

Karena itu, menurut Okto, apa yang telah dilakukan oleh Bupati Morotai, Rusli Sibua dengan memberhentikan ke 23 Kades tersebut adalah langkah bijak dari seorang Pemimpin Daerah untuk memberikan kesempatan kepada para Kepala Desa, membenahi dan memperbaiki temuan-temuan mereka sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

Okto menambahkan bahwa sebenarnya, lebih terhormat para Kades itu diberhentikan sementara guna perbaikan dari pada dipidana karena jika diproses dapat dipastikan mereka bisa dijerat dengan pasal 3 THN 1999 Jo pak 20 THN 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu menurut Okto, persoalan para Kades berencana untuk melaporkan ke PTUN Ambon, itu hal biasa bagi setiap warga negara yang memiliki hak hukum yang sama.

“Menurut kami, sebenarnya pemberhentian 23 Kades itu sudah tepat karena berdasarkan hasil audit Inspektorat, mereka telah terbukti menyalahgunakan kewenangan dan telah melakukan pelanggaran yaitu menyalahgunakan keuangan negara.

Pemberhentian mereka adalah kesempatan bagus untuk membenahi dan memperbaiki temuan yang ada.

Lebih terhormat diberhentikan sementara untuk perbaikan dan pembenahan dari pada dipidana. Karena jika dipidana, mereka bisa dijerat dengan pasal 3 UU .no.31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU no.20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana pasalnya akan mengikat ke 23 kades yg telah menyalahgunakan wewenang, kerugian negara dan perekonomian negara”, pungkas Okto. (ko).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x