MorotaiPost-Jakarta
Berkas perkara atas nama tersangka ARS dan kawan-kawannya secara resmi telah dikembalikan oleh Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa, (25/03/25)
Berkas perkara yang dikembalikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaannya dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas wilayah perairan laut di desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Dugaan ini muncul karena sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
Analisis Jaksa Penuntut Umum menemukan indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, dan izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum. Dugaan ini meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, dan indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod.
Selain itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara akibat penguasaan wilayah laut secara ilegal. Penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Tipikor. Koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel, berpedoman pada asas kepastian dan keadilan hukum. (st)
Tidak ada komentar