
MorotaiPost-Jakarta
Perkara Komoditas Timah Korporasi didalami terus oleh pihak Kejaksaan Agung RI. Dari siaran pers yang diterima media ini, no. PR – 166/098/K.3/Kph.3/02/2025 pada Senin (24/02/25), terungkap bahwa melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 6 orang saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
, RSW selaku Kepala UPTD KPHP Bubus Panca (Kabupaten Bangka), BT selaku Kepala UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin (Kabupaten Bangka), AH selaku Kepala UPTD KPHP Sungai Sembulan (Kabupaten Bangka Tengah), FHR selaku Kepala UPTD KPHP Mutai Palas (Kabupaten Bangka Selatan), dan HND selaku (Plt) Kepala UPTD KPHP Belantu Mendanau (Kabupaten Belitung).</p>
<div class=)
Mereka diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi CV VIP dkk, guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (tim)


Tidak ada komentar