DPRD Halut Gelar Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah TA 2024

kalbi Hamdani
26 Mar 2025 04:24
7 menit membaca

MorotaiPost-Halut
Bupati Halut, Piet Hein Babua, bersama Wakil Bupati, Kasman Hi. Ahmad, menghadiri Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Halut pada Rabu, (26/03/25), di ruang Rapat Paripurna.

Ketua DPRD Halut, Christina Lesnussa, dalam pidatonya di awal rapat ini memaparkan bahwa walaupun telah melewati Tahun 2024, namun masih ada sejumlah tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh Kepala Daerah ketika mengakhiri masa satu tahun anggaran, yakni menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD.

“Melalui fungsi pengawasan yang melekat di lembaga ini, DPRD berkewenangan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah yang telah disampaikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa “Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir” Selanjutnya dalam Pasal 20 Ayat (1), disebutkan bahwa “paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan atau Peraturan Kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah”, papar Christina.

Selanjutnya Bupati Halut, Piet Hein Babua menyampaikan pidatonya dengan paparan bahwa penyampaian LKPJ merupakan pelaksanaan dari kewajiban Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 69 Ayat (1) dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan sesuai dengan pasal 19 ayat 1 bahwa LKPJ Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran Berakhir.

“Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan umum kepada masyarakat. Karena itu diharapkan juga dengan adanya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah menjaga mampu dan mempertahankan integritas, loyalitas, dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kepada masyarakat”, papar Bupati.

Lebih lanjut dipaparkan bahwa tahun 2024 merupakan tahun ke empat pelaksanaan RPJMD Kabupaten Halmahera Utara Periode Tahun 2021-2026. Terkait hal tersebut penyampaian LKPJ saat ini mengacu pada dasar penyusunan RKPD Tahun 2024 untuk pencapaian visi dan misi RPJMD Tahun 2021-2026 tahun ke empat, juga memperhatikan Prioritas Provinsi maupun Nasional tahun 2024.

“Penyusunan LKPJ dimaknai sebagai proses pencapaian kinerja dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan.

LKPJ disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan Penjabaran tahunan RPJMD dengan berpedoman pada rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Penyusunan LKPJ Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024 dibuat berdasarkan beberapa Dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah di antaranya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2021-2026, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2024 beserta Perubahannya, Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024, serta Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Utara Nomor 43 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Halmahera Utara nomor 54 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024.

Pengukuran terhadap tingkat capaian kinerja lebih difokuskan pada pelaksanaan dari berbagai urusan pemerintahan daerah, baik urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan maupun urusan penunjang yang secara keseluruhan dapat disampaikan penyelenggaraan urusan dimaksud serta realisasi bahkan permasalahan dan solusi secara konkrit, sehingga dapat menjadi pertimbangan untuk prioritas pembangunan tahun berikutnya, pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024, berdasarkan susunan dan struktur APBD sebagaimana diuraikan berikut:
h. Pada tahun anggaran 2024, sesuai Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sementara (unlimited), Pendapatan Daerah Dalam APBD 2024 yang termuat dalam Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Halmahera Utara nomor 54 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp.1.235.878.995.694,00 (Satu triliun, dua ratus tiga puluh lima milyar, delapan ratus tujuh puluh delapan juta, sembilan ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah) dengan realisasi sebesar Rp.1.089.779.160.986,89 (Satu triliun, delapan puluh sembilan milyar, tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta, seratus enam puluh ribu, sembilan ratus delapan puluh enam rupiah, delapan puluh sembilan sen), atau presentasenya mencapai 88, 18 persen.

Realisasi pendapatan daerah tersebut terbagi dalam Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.128.039.889.108,89 (Seratus dua puluh delapan milyar, tiga puluh sembilan, delapan ratus delapan puluh sembilan ribu, seratus delapan rupiah, delapan puluh sembilan sen). dari target yang ditetapkan sebesar Rp.107.060.649.750,00 (Seratus tujuh milyar, enam puluh juta, enam ratus empat puluh sembilan ribu, tujuh ratus lima puluh rupiah).

Realisasi Pendapatan Transfer sebesar Rp.956.075.971.878,00 (Sembilan ratus lima puluh enam milyar, tujuh puluh lima juta, Sembilan ratus tujuh puluh satu ribu, delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah) dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 1.023.769.206.771,00 (Satu triliun, dua puluh tiga milyar, tujuh ratus enam puluh Sembilan juta, dua ratus enam puluh ribu, tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah), dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditargetkan sebesar Rp. 105.049.139.173,00 (Seratus lima milyar, empat puluh sembilan juta, seratus tiga sepuluh sembilan ribu, seratus tujuh puluh tiga rupiah), dan terealisasi sebesar Rp. 5.663.300.000,00 (Lima milyar, enam ratus enam puluh tiga juta, tiga ratus ribu rupiah).

Sedangkan untuk sisi belanja, yang termuat dalam Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Halmahera Utara nomor 54 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp. 1.249.864.867.287,00 (satu triliun, dua ratus empat puluh sembilan milyar, delapan ratus enam puluh empat juta, delapan ratus enam puluh tujuh ribu, dua ratus delapan puluh tujuh rupiah) dengan realisasi sebesar Rp. 1.042.355.685.180,2 (satu triliun, empat puluh dua milyar, tiga ratus lima puluh lima juta, enam ratus delapan puluh lima ribu, seratus delapan puluh rupiah, dua sen) atau capaian sebesar 83,40 persen. Dengan rincian belanja sebagai berikut:
Belanja operasi realisasi sebesar Rp. 700.014.013.004,65 (Tujuh ratus milyar, empat belas juta, tiga belas ribu, empat rupiah, enam puluh lima sen) dari target sebesar Rp. 837.171.066.321,09 (Delapan ratus tiga puluh tujuh milyar, seratus tujuh puluh satu juta, enam puluh enam ribu, tiga ratus dua puluh satu rupiah, sembilan sen).
l. Belanja modal realisasi sebesar Rp. 150.858.850.473,55 (Seratus lima puluh milyar, delapan ratus lima puluh delapan juta, delapan ratus lima puluh ribu, empat ratus tujuh puluh tiga rupiah, lima puluh lima sen) dari target belanja modal sebesar Rp. 238.889.131.623,00 (Dua ratus tiga puluh delapan milyar, delapan ratus delapan puluh Sembilan juta, seratus tiga puluh satu ribu, enam ratus dua puluh tiga rupiah), dan Belanja tak terduga realisasi sebesarnya Rp. 1.883,532.765,00 (Satu milyar, delapan ratus delapan puluh tiga juta, lima ratus tiga puluh dua ribu, tujuh ratus enam puluh lima rupiah) dari target sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (Tiga milyar rupiah), Sedangkan belanja transfer di targetkan sebesar Rp. 170.804.669.342,91 (Seratus tujuh puluh milyar, delapan ratus empat juta, enam ratus enam puluh sembilan ribu, tiga ratus empat puluh dua rupiah, sembilan puluh sen) dan sebesar realisasinya Rp. 189.599.288.937,00 (Seratus delapan puluh sembilan milyar, lima ratus sembilan puluh Sembilan juta, dua ratus delapan puluh Sedangkan pada pengeluaran pembiayaan realisasi sebesar Rp. 41.379.310.344,00 (empat puluh satu milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta, tiga ratus sepuluh ribu, tiga ratus empat puluh empat rupiah). Dengan realisasi sebesar Rp. 37.931.034.482.00 (tiga puluh tujuh milyar sembilan ratus tiga puluh satu juta tiga puluh empat ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).

Dengan demikian dalam pengelolaan keuangan daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2024 terdapat Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SIKPA) Tahun Berkenaan sebesar Rp. -11.455.503.911,90 (Minus sebelas milyar empat ratus lima puluh lima juta lima ratus tiga ribu, Sembilan ratus sebelas rupiah, Sembilan pulu sen).

“Pembangunan yang telah kami laksanakan telah dilakukan secara maksimal melalui kerjasama dengan semua pihak untuk mewujudkan visi dan misi daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Halmahera Utara tahun 2021-2026, Laporan rinci mengenai capaian kinerja pembangunan baik berupa capaian indikator kinerja makro maupun mikro tersaji pada dokumen Laporan Pertanggungjawaban ini Keterangan.

Kami menyadari bahwa pembangunan yang dilaksanakan selama Tahun 2024 ini,mungkin belum dapat memenuhi harapan berbagai pihak karena tuntutan serta dinamika perkembangan yang selalu mengalami perubahan”, pungkas Bupati (ko).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x