MorotaiPost-Jakarta
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, memaparkan komitmen Kejaksaan guna menjaga integritas, meningkatkan efisiensi serta mendukung program strategis pemerintah, terutama dalam upaya efesiensi anggaran dan penerapan KUHP Nasional yang baru.
Pada kesempatan itu, Burhanuddin juga mengapresiasi kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan yang mencapai 77%.
“Kepercayaan ini harus terus kita jaga dengan bekerja penuh integritas dan tanggung jawab”, papar Burhanuddin.
Burhanuddin juga menekankan pentingnya penyelarasan strategi Kejaksaan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Ia menginstruksikan agar Rancangan Awal Rencana Strategis Kejaksaan 2025-2029 segera difinalisasi paling lambat Juni 2025, sehingga menjadi pedoman utama dalam mendukung kebijakan pemerintah.
Dalam konteks efisiensi, penerapan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 telah mengakibatkan pemangkasan anggaran Kejaksaan sebesar Rp5,43 triliun dari total pagu awal Rp24,27 triliun. Seluruh pimpinan satuan kerja diminta untuk segera menyesuaikan rencana kerja agar kinerja institusi tetap optimal meskipun dengan anggaran yang terbatas.
Tak hanya itu, Kejaksaan juga tengah mempersiapkan penerapan KUHP Nasional yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2026, menggantikan KUHP lama yang digunakan sejak masa kolonial. Kejaksaan berperan aktif dalam memastikan implementasi KUHP Nasional berjalan dengan baik melalui peningkatan kapasitas internal, sosialisasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Pendekatan restorative justice pun ditekankan dalam penanganan perkara pidana umum dan penyalahgunaan narkotika.
Dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, institusi ini terus mengoptimalkan pelacakan aset dan penyelesaian tunggakan perkara tindak pidana khusus guna pemulihan kerugian negara. Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga menjadi fokus utama dalam strategi nasional Kejaksaan.
Untuk menjaga integritas internal, Jaksa Agung menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi. “Jika masih ada yang bermain proyek atau melakukan intervensi yang tidak seharusnya, maka jabatan mereka akan dicopot dan ditindak tegas”, pungkas Burhanuddin. (tim).
Tidak ada komentar