ENERGI PANAS BUMI (GEOTHERMAL ENERGY) DAN LINGKUNGAN

kalbi Hamdani
27 Jun 2025 09:37
6 menit membaca

(Seuntai Catatan Kecil Atas Kehadiran PT SEGI di Bumi Halmahera Utara)
Oleh : Jubhar Christian Mangimbulude*

MorotaiPost-Halut
Kehadiran PT Star Energi Geothermal Indonesia (PT SEGI), di bumi Halmahera Utara untuk mengelola panas Bumi di Gunung Hamiding, Tobelo Barat, dan sempat dikuatirkan oleh beberapa kalangan akan berdampak pada pengrusakan lingkungan, ditanggapi serius oleh Jubhar Christian Mangimbulude.

Lelaki yang memperoleh Ph.D (S3) – nya dalam bidang Environmental Biotechnology dari Faculty of Earth and Life Sciences, Vrije Universiteit (VU), Amsterdam, The Nederlands memaparkan dengan bagus terkait persoalan ini.

Berbincang dengan media ini, Jumat, (27/06/26), Paman Rendy, (sapaan kami ke beliau), dengan lugas membedah Panas Bumi dan Kegunaannya bagi warga di daerah penghasil panas bumi.

Menurut Paman Rendy, secara fakta Empirik, suatu keniscayaan menunjukan bahwa adanya pertambahan populasi manusia, peningkatan aktivitas manusia, dan aktivitas pembangunan di berbagai sektor (industry, kesehatan, pertanian, pertambangan dan lain lain menyebabkan kebutuhan energy global meningkat signifikan dari waktu ke waktu.

“Sumber energy global terbesar dalam satu milenial terakhir, yang diawali pada era revolusi industry di Inggris, berasal dari bahan bakar fosil, menunjukkan adanya dampak ikutan yang tak dapat dihindari berupa peningkatan emisi berupa gas rumah kaca berupa karbon dioksida (CO2), belerang dioksida (SO2), nitrogen monoksida (NO) nitrogen dioksida (N2O), gas metan(CH4) chlorofluorocarbon (CFC .

Lapisan gas tersebut menyelimuti permukaan atmosfir bumi, sehingga suhu bumi dibawa lapisan tersebut terperangkap dan terjadi peningkatan suhu permukaan bumi (Global warming). Peningkatan emisi gas rumah kaca menyebabkan terjadi penipisan lapisan ozon. Penipisan lapisan ozon di atmosfir akan meningkatkan radiasi sinar ultraviolet (UV) sampai ke permukaan bumi yang dapat membahayakan kelangsungan hidup”, papar Rendy.

Lebih lanjut dijelaskan oleh sosok yang selalu tampil sederhana, dan meraih gelar (S2) Master of Science (M.Sc), dalam bidang Geo-microbioloy di Faculty of Earth and Life Science, Vrije Universitein (VU) Amsterdam, The Netherlands, bahwa upaya mengurangi global warming dan perubahan iklim berkepanjangan, maka perhatian global untuk mencari sumber energi alternatif ramah lingkungan, yaitu energi terbarukan (renewable energy) yang bersumber dari sinar matahari angin, air, dan panas bumi, merupakan sumber alternatif pengganti energi bahan bakar fosil.

“Melalui sejumlah studi-studi ilmiah telah dibuktikan bahwa bumi Halmahera (Utara), memiliki lokasi sumber energi panas bumi, yang berlokasi di Kawasan gunung Hamiding, dengan kapasitas yang dapat dimanfaatkan untuk menyuplai kebutuhan energi listrik di wilayah Maluku Utara dan sekitarnya.

Pada tahun ini telah ada perusahan PT. Star Energy Geothermal Indonesia (PT. SEGI), yang siap kelola dan membangun pembangkit energi panas bumi di Kawasan gunung Hamiding, Kec.Tobelo Barat Kabupaten Halmahera Utara (lihat artikel pada link https://morotaionlinepost.com/kehadiran-pt.segi-kehadiran-pt-segi-kelola)”, jelas Rendy.

Lelaki yang meniti karier sebagai peneliti dan pengajar senior di Universitas Kristen Satya Wacana, Universitas Halmahera, dan sekarang di Politeknik Perdamaian Halmahera, menjelaskan bahwa Energi panas bumi merupakan sumber energi terbarukan, yang diperoleh dari menangkap uap dan fluida panas dari dalam perut bumi di kedalaman antara 1000 -3000 m secara berkelanjutan, untuk menggerakkan turbin pembangkit energi Listrik. Sumber panas berasal dari peluruhan/peruraian material dalam perut bumi pada suhunya mendekat 4000 oC, (U.S. Energy Information Administration, 2016) sehingga menghasilkan dan mendorong uap/fluida panas ke permukaan pada kisaran temperatur/suhu 370oC. Panas dari uap dan fluida (cairan) ini kemudian disalurkan melalui pipa -pipa khusus untuk menggerakkan turbin pembangkit energy Listrik.

Secara transparan, Rendy menguraikan dampak lingkungan sekitar dari kehadiran pembangkit energi panas bumi dimana
ada sejumlah persyaratan dokumen lingkungan yang perlu dilengkapi oleh pihak Industry sebelum mendapat ijin untuk membangun suatu pembangkit energi panas bumi. Oleh karena itu penting untuk memberikan penjelasan logik public tentang potensi resiko lingkungan dari kehadiran pembangkit energi panas bumi di suatu kawasan.

“Potensi resiko lingkungan yang disebabkan oleh pembangkit energi panas bumi antara lain adalah sebagai berikut;

  1. Emisi udara
    Perlu diketahui bahwa sifat fisika-kimia air panas dalam perut bumi mengandung carbon dioksida terlarut dalam bentuk ion bikarbonat (CO3). Ketika cairan ini dibawa ke permukaan cenderung mengendapkan kalsit dan melepaskan CO2. Berdasarkan “A Guide to Geothermal Energy and the Environment” GEA and “The Environmental Impactof the Geothermal Industry” CRES gas CO2 yang dilepaskan dari pembangkit energi panas bumi, 15-20 kali lebih rendah dibandingkan dengan CO2 yang dilepaskan oleh energi bahan bakar fosil. Rendahnya kandungan CO2 yang dilepaskan oleh pembangkit energi panas bumi, seringkali energi panas bumi disebut sebagai energi bersih yang tidak memiliki jejak (footprint) CO2.

Selain CO2, potensial gas yang dihasilkan dan perlu diperhatikan adalah sulfur dioksida H2S, senyawa ini dapat meningkatkan deposit asam di udara dan dalam jumlah yang tinggi dapat menyebabkan hujan asam. Dua cara utama yang saat ini digunakan penghilangan hidrogen sulfida sebelum mencapai turbin dan setelah mencapai turbin. Metode pertama adalah membiarkan uap air panas dan hidrogen sulfida bersentuhan dengan tembaga sulfat yang menghasilkan reaksi yang menghasilkan unsur belerang. Metode kedua adalah menggunakan larutan alkali seperti natrium hidroksida.
Ada banyak cara untuk menghilangkan hidrogen sulfida setelah uap mencapai turbin (Gorthy et al., 2023).

  1. Polusi suara
    Polusi Suara: Pengoperasian pembangkit listrik tenaga panas bumi yang normal biasanya menghasilkan lebih sedikit kebisingan daripada kebisingan yang dihasilkan.
  2. Kualitas air
    Uap air panas, dan cairan panas yang diekstraksi dari dalam tanah, ada yang dikembalikan lagi ke dalam tanah dan ada juga yang dapat dilepaskan ke lingkungan setelah digunakan sebagai pendingin mesin atau lain sebagainya. Sehingga perlu diperhatikan kandungan mineral yang terdapat dalam air tersebut sehingga tidak mengubah kualitas air permukaan.
  3. Penurunan lahan
    Penurunan tanah: Penurunan tanah, atau penurunan tanah yang lambat, dapat dikaitkan dengan penurunan tekanan reservoir panas bumi. Teknologi injeksi, merupakan teknik mitigasi yang efektif.
  4. Induksi Seismisitas
    aktivitas gempa bumi, atau seismisitas, merupakan fenomena alam, produksi panas bumi dan operasi injeksi terkadang mengakibatkan peristiwa berkekuatan rendah yang dikenal sebagai “gempa bumi skala mikro”. Peristiwa ini biasanya tidak dapat dideteksi oleh manusia, dan sering dipantau oleh perusahaan panas bumi”, jelas Rendy.

Di akhir paparannya, alumni Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Fakultas Biologi, dalam bidang studi Biologi dengan bijak menegaskan bahwa secara keseluruhan, ketersediaan kebutuhan energy menjadi kebutuhan utama dalam Pembangunan.

“Keberadaan sumber panas bumi di wilayah Halmahera Utara adalah Pemberian Sang Pencipta kepada warga masyarakat yang perlu disikapi bijak oleh Pemerintah Daerah dalam bekerjasama dengan Pihak investor sebagai pengelola.

Secara singkat jika dibandingkan kelebihan dan kekurangan dari pembangkit energi panas bumi dapat diuraikan sebagai berikut;

Kelebihan
Ramah Lingkungan;
Pembangkit listrik panas bumi diketahui rata-rata melepaskan 99 persen lebih sedikit karbon dioksida (CO2) untuk setiap MWh listrik yang dihasilkan Gas emisi
Meskipun dampak keseluruhannya rendah, pembangkit listrik tenaga panas bumi dapat melepaskan gas rumah kaca, seperti hidrogen sulfida, karbon dioksida, metana, dan amonia. Emisi ini umumnya lebih rendah daripada emisi dari pembangkit listrik berbahan bakar fosil, tetapi tetap ada.
Terbarukan dan berkelanjutan; Reservoir panas bumi bersumber dari perut bumi selalu terisi ulang secara alami melalui proses geologis. Karena itu, energi panas bumi termasuk dalam kategori energi terbarukan.

Resiko Potensial

Ketidakstabilan tanah
Pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi dapat memengaruhi stabilitas tanah. Pembangkit listrik tenaga panas bumi bahkan telah menyebabkan penurunan permukaan tanah di Jerman dan Selandia Baru.

Semua potensi resiko yang dipaparkan telah dapat diantisipasi melalui prosedur standar penanganan yang tepat, dan dilakukan pemantauan secara berkala untuk melihat kecenderung kemunculan potensi resiko tersebut.

“Semoga kehadiran Perusahan Pengelola pembangkit energi panas bumi, seperti PT SEGI di Halmahera membawa perubahan positif terhadap tidak saja secara komersial tetapi juga pada perubahan kualitas hidup masyarakat Halmahera Utara, karena akan terbuka kesempatan kerja bagi masyarakat local”, pungkas Rendy. (ko).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x