MorotaiPost-Jakarta
Ret-ret para Kepala Daerah di Akademi Militer, Magelang, yang dilaksanakan oleh pihak Kemendagri RI, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, Jaksa Agung RI, Burhanuddin, ST, tampil sebagai salah satu narasumber dan memberikan materi terkait pentingnya pencegahan dan penanganan korupsi, pada Selasa (25/2/25).
Burhanuddin mendesak para kepala daerah untuk menjadikan integritas dan transparansi sebagai landasan utama pemerintahan. Ia juga menyoroti tingginya biaya politik dalam Pilkada yang berpotensi memicu korupsi dan praktik politik balas budi.
Mengutip kajian Litbang Kemendagri, biaya untuk menjadi Bupati/Walikota bisa mencapai Rp 20-30 miliar, sementara untuk Gubernur mencapai Rp 100 miliar.
Sebagai upaya pencegahan, Jaksa Agung mengingatkan pentingnya penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam pengelolaan anggaran daerah dan optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan hukum.
Kejaksaan Agung sendiri telah menerapkan berbagai strategi pencegahan korupsi, termasuk Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk memastikan proyek pembangunan berjalan transparan dan bebas penyimpangan.
Burhanuddin juga menyinggung beberapa kasus korupsi besar yang berhasil diungkap Kejaksaan, seperti korupsi ekspor CPO, impor garam industri, dan penyalahgunaan dana desa. Ia menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. “Tidak ada tempat aman bagi koruptor,” tegasnya.
Jaksa Agung mengajak kepala daerah untuk menjunjung tinggi integritas dan bersinergi dengan Kejaksaan serta instansi terkait dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat untuk memberantas korupsi secara menyeluruh.
Burhanuddin berharap sinergi antar lembaga di daerah, khususnya melalui Forkopimda, dapat ditingkatkan untuk mencegah dan memberantas korupsi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (tim)
Tidak ada komentar