MorotaiPost-Jakarta
Kejaksaan Agung dalam siaran persnya, no : PR – 129/061/K.3/Kph.3/02/2025, yang diterima media ini pada Jumat, (14/02/25) memaparkan bahwa melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, berinisial: SRD selaku Konsultan Hukum dan Strategic Policy SRD and Co (Staf Khusus Menteri Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016).
AB selaku Kasubag Tata Usaha Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tahun 2016.
RJB selaku Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Perdagangan.
EPS selaku PNS pada Kementerian Perdagangan.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Tidak ada komentar