MorotaiPost-Halut
Ranperda Perubahan APBD dan RPJMD tahun 2025 akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Halut, pada Kamis (21/08/24), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Halut, Christina Lesnussa.
Hadir juga dalam rapat itu, Bupati Halut, Dr. Piet Hein Babua, M.Si, Wakil Bupati, Dr. Kasman Hi Ahmad S.Ag., M.Pd, Kapolres Halut AKBP Elrikson Pasaribu SH.,S.I.K, Kejari Halut Bambang Sunoto SH MH,
Ketua Pengadilan Negeri Tobelo R. Muhamad Syakrani.SH, Kasdim 1508/Tobelo Mayor Inf Salim, Sekda Halut Drs E.J Papilaya MTP, para Wakil Ketua DPRD Halut, para Asisten Setda Halut, Staf Ahli Bupati dan pimpinan OPD, serta anggota DPRD Halut lainnya.
Ketua DPRD Halut, Christina Lesnussa, dalam pidatonya di awal rapat ini memaparkan bahwa penyesuaian anggaran dalam praktek berpemerintahan daerah adalah sebuah proses untuk menjawab berbagai dinamika dan perubahan asumsi dasar yang telah ditetapkan dalam anggaran sebelumnya, sehingga perubahan anggaran dianggap wajar karena sebagai upaya untuk melakukan penyesuaian kembali atas berbagai perkembangan dan perubahan keadaan sesuai kondisi yang dihadapi daerah. Jika disinkronkan dengan kondisi riil dalam pelaksanaan APBD tahun ini, Pemerintah Daerah perlu mengambil langkah untuk melakukan perubahan anggaran Tahun 2025, yang sudah tentu harus dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Untuk memenuhi mekanisme beranggaran, beberapa waktu lalu Pimpinan DPRD dan Bupati Halmahera Utara telah menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Tanggal 15 Agustus 2025.
Tindak lanjut dari kesepakatan Perubahan KUA-PPAS tersebut, hari ini secara resmi Bupati Halmahera Utara akan mengajukan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2025 kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah.
Selain pengajuan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025, hari ini Bupati juga akan mengajukan Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025 — 2029. Hal ini menjadi salah satu tugas Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan teknis pelaksanaannya diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025 — 2029.
Sementara itu, Bupati Halut, Piet Hein Babua dalam pidatonya memaparkan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Pemerintah Daerah memerlukan perencanaan mulai dari perencanaan Jangka Panjang, Perencanaan Jangka Menengah sampai dengan Rencana Kerja, yang substansinya saling berkaitan satu sama lain. Penyusunan RPJMD diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.
Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025-2029, merupakan penyempurnaan rancangan sebelumnya, setelah mendapat masukan dari proses pembahasan rancangan awal dengan DPRD, melalui musrenbang, dan hasil konsultasi dengan Gubernur melalui Bappeda Propinsi Maluku Utara. Berdasarkan tahapan yang telah dilakukan dalam penyusunan RPJMD tersebut menunjukkan bahwa, RPJMD memiliki nilai-nilai strategis dan politis diantaranya: RPJMD merupakan wadah bagi Kepala Daerah terpilih untuk merealisasikan janji yang telah disampaikan semasa kampanye kepada masyarakat. Dokumen RPJMD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025-2029 juga merupakan dokumen resmi yang akan menjadi acuan rencana pembangunan di Kabupaten Halmahera Utara untuk kurun waktu lima tahun ke depan. Dokumen RPJMD ini memuat secara lengkap dan sistematis, visi dan misi kepala daerah, tujuan pembangunan, pembangunan, strategi pembangunan, arah kebijakan, indikator kinerja, dan tahapan pencapaian serta gambaran umum pendanaan yang diperlukan, sehingga sangat penting dan merupakan sebuah keharusan, bahwa dokumen RPJMD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025-2029 harus disusun secara maksimal untuk dapat menjawab segala permasalahan dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dan masyarakat Halmahera Utara. Selain itu RPJMD juga merupakan instrument pengendalian bagi Satuan Pengawas Internal (SPI), serta instrument dalam mengukur tingkat pencapaian Kepala Daerah selama lima tahun.
Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 bukan hanya di sebabkan oleh bertambah atau berkurangnya target penerimaan pendapatan maupun bertambahnya belanja yang sudah ditetapkan. Melainkan juga untuk sinkronisasi program dan kegiatan yang ada dengan mempertimbangkan sisa waktu tahun anggaran. Adapun Perubahan Pendapatan dan Belanja dapat dijelaskan sebagai berikut:
Dengan adanya Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut, maka komposisi atau postur Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2025 dapat diuraikan sebagai berikut:
I. Pendapatan Daerah
Total Pendapatan Daerah sebelum Perubahan sebesar Rp. 1.149.773.947.589.00.- (Satu Triliun, Seratus Empat Puluh Sembilan Milyar, Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta, Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu, Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) Setelah Perubahan menjadi Rp. 1.169.657.395.322.45.- (Satu Triliun, Seratus Enam Puluh Sembilan Milyar, Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Juta, Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu, Tiga Ratus Dua Puluh Dua Rupiah, dan Empat Puluh Lima Sen) mengalami kenaikan Sebesar Rp. 19.883.447.733.45 (Sembilan Belas Milyar, Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Juta, Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu, Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah, dan Empat Puluh Lima Sen).
Penyesuian pada postur pendapatan ini juga, lebih dipengaruhi oleh Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Dana Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Untuk rincian postur Pendapatan Daerah, sebagai berikut:
Kesatu, Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan sejumlah Rp. 107.550.000.000.00,- (Seratus Tujuh Milyar, Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), dan setelah perubahan menjadi 145.402.423.733.45,- (Seratus Empat Puluh Lima Milyar, Empat Ratus Dua Juta, Empat Ratus Dua Puluh Tiga Ribu, Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah, dan Empat Puluh Lima Sen) mengalami kenaikan sebesar Rp.37.852.423.733.45 (Tiga Puluh Tujuh Milyar, Delapan Ratus Lima Puluh Dua Juta, Empat Ratus Dua Puluh Tiga Ribu, Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah, dan Empat Puluh Lima Sen).
Kedua, Pendapatan Dana Transfer sebelum perubahan senilai Rp. 1.032.223.751.827.00 (Satu Triliun, Tiga Puluh Dua Milyar, Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta, Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Ribu, Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah), setelah perubahan menjadi Rp. 1.014.296.239.827.00 (Satu Triliun, Empat Belas Milyar, Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta, Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah). Mengalami Penurunan sebesar Rp. 17.927.512.000.00 (Tujuh Belas Milyar, Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Juta, Lima Ratus Dua Belas Ribu Rupiah).
Ketiga, Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebelum Perubahan sejumlah Rp. 10.000.195.762.00 (Sepuluh Milyar, Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu, Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Rupiah), setelah perubahan menjadi Rp.9.958.731.762.00 (Sembilan Milyar, Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Juta, Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Ribu, Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Rupiah), Mengalami Penurunan Sebesar Rp.41.464.000.00 (Empat Puluh Satu Juta, Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah).
II. Belanja Daerah
Tahun anggaran 2025 sebelum Perubahan sebesar Rp1.157.075.890.920.26.- (Satu Triliun, Seratus Lima Puluh Tujuh Milyar, Tujuh Puluh Lima Juta, Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu, Sembilan Ratus Dua Puluh Rupiah, dan Dua Puluh Enam Sen), Setelah Perubahan sebesar Rp1.156.796.226.838.55 (Satu Triliun, Seratus Lima Puluh Enam Milyar, Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Juta, Dua Ratus Dua Puluh Enam Ribu, Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah, dan Lima Puluh Lima Sen) dan mengalami Penurunan sebesar Rp. 279.664.081.71 (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta, Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu, Delapan Puluh Satu Rupiah, dan Tujuh Puluh Satu Sen).
Dari uraian tersebut diatas dapat kami sampaikan bahwa selisih antara pendapatan dan belanja daerah, surplus adalah sebesar Rp. 12.861.168.483.90.- (Dua Belas Milyar, Delapan Ratus Enam Puluh Satu Juta, Seratus Enam Puluh Delapan Ribu, Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah, dan Sembilan Puluh Sen).
III. Pembiayaan Daerah
Jumlah penerimaan pembiayaan daerah sebelum Perubahan adalah sebesar Rp. 7.301.943.331.26,- (Tujuh Milyar, Tiga Ratus Satu Juta, Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu, Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah, dan Dua Puluh Enam Sen) setelah perubahan Rp. 11.361.168.483.90 (Mines Sebelas Milyar, Tiga Ratus Enam Puluh Satu juta, Seratus Enam Puluh Delapan Ribu, Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah, dan Sembilan Puluh Sen), serta Pengeluaran Pembiayaan Sebelum Perubahan sebesar Rp. 0.00.-(Nol Rupiah), dan Setelah Perubahan Sebesar Rp.1.500.000.000.00(Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah). Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp.0.00 (Nol Rupiah) atau Zero. (ko).
Tidak ada komentar