MorotaiPost-Daruba
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mempersilahkan siapapun membawa persoalan penonaktifan Kepala Desa dan mutasi ASN ke ke pihak mana pun. Sebab Penonaktifan Kepala Desa merupakan langkah pemda untuk penataan tatakelola pemerintahan desa yang lebih tertib.
Hal ini dipaparkan Kabag Infokom Kab. Pulau Morotai, Iwan Muraji, ketika berbincang dengan sejumlah awak media, Sabtu, (28/06/2025). Menurut Iwan, penonaktifan Kepala Desa sudah sesuai dengan UU Nomor 14 tentang Desa. Selain itu Pemerintah Daerah telah menerbitkan Peraturan Bupati No 7 tahun 2025 tentang Kode Etik Pemerintahan Desa. Menurutnya penonaktifan itu murni pelanggaran kode etik yang meliputi, penyalahgunaan keuangan negara baik yang sifatnya administrasi maupun perbuatan yang menguntungkan pihak lain. Ada juga nepotisme karena hubungan kekerabatan dalam pengelolaan pemerintah desa. Jika dibiarkan maka hal ini akan berdampak pada pengelolaan keuangan desa pada tahun 2025 yang sementara jalan.
“Penonaktifan Kepala Desa tidak perlu dipolitisir. Pemda sudah melakukan mekanisme perundang-undangan. Buktinya ada 3 desa yang telah diaktifkan kembali karena sudah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban”, ungkap Kabag.
Kabag Humas mengakui bahwa ada lobi-lobi dari pihak-pihak tertentu, agar keluarga dan kerabat mereka jangan diganggu dalam pemerintahan desa. Namun yang menjadi pertanyaan apakah situasi ini akan mempertahankan status quo dalam tata kelola pemerintahan desa. Jika ada yang menghalangi penonaktifan ini maka mereka mendukung pelanggaran kode etik yang di lakukan Kades.
Iwan pun menegaskan bahwa ke 20 Kepala Desa lainnya bisa saja diaktifkan lagi bila telah menyelesaikan pelanggaran. Namun bisa juga diserahkan ke aparat penegak hukum jika tetap bandel dan tidak mau menyelesaikan temuan. Bahkan dari 20 yang sekarang non aktif akan bertambah jika hasil sidang kode etik terhadap 88 kades kemarin membuktikan adanya pelanggaran.
“Selama langkah pemda mengikuti prosedur maka silahkan saja mau di bawah ke ranah hukum. Namun yang jelas pemda terus melakukan pembenahan dalam tata kelola pemerintahan desa”, tegas Kabag Humas.
Menurutnya, Bupati Rusli Sibua masih mempertimbangkan dari sisi nilai-nilai sosial. Sebab ada kabupaten lain yang lebih ekstrim dalam pemberhentian kepala desa. Sementara pemda tetap pada pendekatan pelanggaran kode etik sehingga belum dibawah ke ranah hukum. Disentil terkait ada peluang membawa para kepala desa ke ranah hukum? Menurut Kabag bisa saja terjadi.
Kita lihat perkembangan di awal bulan Juli ini, jika mash ada kepala desa yang beritikad baik untuk menyelesaikan temuan maka akan di aktifkan, dan jika ada kades yang tetap acuh tau maka diserahkan ke APH. Nanti mereka para kades menyelesaikan pertanggungjawaban melalui APH”, pungkas Iwan. (red).
Tidak ada komentar