Lima Saksi Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Diperiksa Kejagung

kalbi Hamdani
5 Mar 2025 12:45
2 menit membaca

MorotaiPost-Jakarta
Sebanyak 5 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Keuangan di PT Asuransi Jiwasraya telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara, ke 5 saksi yang diperiksa adalah, JHT, Direktur Utama PT Ciptadana Sekuritas, UP, Kepala Divisi SDM PT Asuransi Jiwasraya (periode 2019 s.d. 2017), AYN, Direktur PT Pinancle Persada Investama, IAS, Direktur Operasional PT Corfina Capital dan UR, Pemimpin Divisi Hubungan Kelembagaan dan Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.

Keterangan dari kelima saksi ini menjadi bukti penting untuk mengungkap modus operandi penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana investasi yang tidak sesuai prosedur. Informasi yang dikumpulkan ini juga diperkuat dengan berbagai dokumen pendukung yang telah dimasukkan dalam pemberkasan perkara atas nama Tersangka IR.

Penyidikan perkara ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia. Dasar hukum tersebut menjadi landasan bagi langkah tegas penindakan terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan negara, guna menegakkan prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana investasi di sektor publik.

Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan, “Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara dugaan korupsi ini. Bukti dan keterangan yang terkumpul menjadi dasar penting bagi langkah hukum selanjutnya guna menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.”

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus melakukan penyidikan secara menyeluruh dan transparan, sehingga setiap indikasi penyalahgunaan wewenang dapat diungkap dan ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x