MorotaiPost-Jakarta
Lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 mulai diperiksa oleh Kejaksaan Agung, pada Selasa (18/02/25).
Kelima saksi ini diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka IR. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung dalam mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi dalam kasus Jiwasraya. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan disampaikan oleh Kejagung selanjutnya. (tim).
Tidak ada komentar