MorotaiPost-Jakarta
Para saksi, tersangka dugaan korupsi minyak mentah di PT Pertamina telah menjalani pemeriksaan mendalam oleh Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) , pada Senin, (03/03/25).
Bukti dan Keterangan Saksi dalam pemeriksaan tersebut digunakan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Pada kesempatan itu, tim penyidik Kejagung telah memeriksa, ANW, Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga, TAW, Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional, dan AA, Manager QMS PT Pertamina (Persero)
Ketiga saksi ini adalah saksi utama dan keterangannya dipakai sebagai bukti krusial untuk mengungkap modus operandi penyalahgunaan wewenang.
Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang tersangka – yaitu YF, RS, DW, GRJ, SDS, AP, dan MKAR – yang berperan sebagai saksi dan dua tersangka tambahan, yaitu, MK dan EC.
Keterangan para saksi dan tersangka ini sebagai bagian dari rangkaian bukti dalam kasus ini.
Dasar Hukum dan Pendapat Pakar
Penyidikan dilakukan dengan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia. Landasan hukum tersebut menjadi dasar penindakan tegas terhadap setiap indikasi penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara dan integritas sektor energi nasional.
Para pakar di bidang energi dan manajemen minyak telah memberikan pendapatnya bahwa tata kelola minyak mentah harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. Menurut mereka, penerapan sistem pengawasan yang ketat dan integrasi teknologi informasi dalam proses manajemen merupakan kunci untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.
Dukungan dari para ahli ini sejalan dengan analisis Kejaksaan Agung yang menekankan pentingnya pengungkapan fakta secara menyeluruh agar setiap pelanggaran dapat ditindak secara tepat.
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan, “Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka dalam perkara ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemberkasan dan menegakkan keadilan. Kami berkomitmen agar setiap bukti yang terkumpul dapat dijadikan dasar bagi penindakan hukum yang setimpal.”
Kejaksaan Agung memastikan bahwa hasil pemeriksaan ini akan dijadikan pijakan dalam langkah hukum selanjutnya guna mencegah kerugian lebih lanjut pada sektor energi nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan minyak mentah. (tim).
Tidak ada komentar