MorotaiPost-Ternate
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penguatan pelayanan hukum, yang dilaksanakan di Kota Ternate, Sabtu (23/8/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, dan Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Budi Arcasatijadiningkir, serta turut disaksikan langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, sekretaris daerah kabupaten Pulau Morotai Muhammad Umar Ali, Bupati dan walikota se provi maluku Utara bersama jajaran pejabat terkait dari kedua belah pihak.
Kerja sama ini mencakup sejumlah program penting, antara lain pendampingan dan sosialisasi hukum, harmonisasi produk hukum daerah, fasilitasi pembentukan pos bantuan hukum di desa-desa, dukungan terhadap verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum, serta penguatan layanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual.
Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, menyatakan bahwa kerja sama ini menjadi momentum penting bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang hukum. “Kami berharap melalui sinergi ini, masyarakat Pulau Morotai semakin mudah memperoleh akses hukum yang adil, transparan, dan merata, sehingga dapat memperkuat kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung pemerintah daerah untuk memperluas jangkauan pelayanan hukum. “Kami hadir untuk memastikan masyarakat, termasuk yang berada di daerah terluar seperti Morotai, memiliki perlindungan hukum yang memadai serta akses terhadap bantuan hukum secara gratis dan berkualitas,” ungkapnya.
Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, Pemkab Pulau Morotai dan Kemenkumham Maluku Utara optimis dapat memperkuat sinergi dalam mewujudkan pelayanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. (Kbg)
Tidak ada komentar