MorotaiPost-Halut
Perda no 02 tahun 2025 tentang Hilirisasi Buah Kelapa di kabupaten Halmahera Utara sepertinya dicurigai banyak kalangan merugikan petani dan membawa penderitaan bagi masyarakat. Perda ini bahkan dicurigai menciptakan kondisi sehingga terjadi monopoli bahkan terjadi praktek oligopoli di dalamnya.
Namun jika ditelaah secara lebih mendalam, justru Perda ini memberikan manfaat besar dan membawa keuntungan lebih bagi masyarakat dan daerah.
Salah seorang pemerhati, Pembangunan Ekonomi Kerakyatan di Halut, Ir. Morens Panganton saat berbincang dengan media ini, Senin, (30/06/25), memaparkan dengan rinci apa saja yang menjadi kelebihan dan keuntungan yang dapat diperoleh dari Perda Hilirisasi ini.
Menurut Morens, Hilirisasi adalah strategi pembangunan ekonomi yang fokus pada pengembangan industri hilir untuk meningkatkan nilai tambah produk. Berikut beberapa aspek penting tentang hilirisasi:
Tujuan Hilirisasi
Manfaat Hilirisasi:
Contoh Hilirisasi:
Tantangan Hilirisasi:
Strategi Implementasi Hilirisasi:
Dengan demikian, hilirisasi dapat menjadi strategi efektif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah.
Dari sisi ekonomis;
Petani silakan memilih untuk menjual,
Kopra diolah petani ( manjat, belah Kore, ba fufu ) jadi kopra
Dihargai Per Kg ( 15 Mei 2025 Disperindag Halut / Antara Maluku ) = Rp. 18 400 .- = 4 Bh Kelapa
1 Ton = 4 000 Bh kelapa = Rp. 18 400 000 .-
Bagi hasil dengan pekerja 50 % = Rp. 9 200 000 .-
Perusahaan pembeli kelapa buah ( Pabrik = PT. NIKO )
Dihargai Per buah +/- Rp. 2 750 .-
Untuk produk 1 Ton Kopra = 4 000 Bh Kelapa
x Rp. 2 750 .- = Rp. 11 000 000 .-
(Ini harga tentatif)
“Dari paparan singkat ini dapat kita lihat bahwa mana keuntungan lebih yang didapat oleh masyarakat. Silahkan memilih!”, pungkas Morens. (ko).
Tidak ada komentar