MorotaiPost-Jakarta
Guna meningkatkan sinergi antar-lembaga dalam optimalisasi tugas dan fungsi penegakan hukum maka Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi dalam Rangka Penegakan Hukum yang digelar di lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta pada Kamis, (13/03/25).
Dalam sambutannya, JAM-Intel Prof. Reda Manthovani menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang menegaskan peran intelijen Kejaksaan dalam penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.
“Dengan pertukaran data yang valid dan akurat, kita dapat mengantisipasi serta mengungkap tindak pidana korupsi yang semakin kompleks. Banyak perusahaan kini beroperasi dalam entitas bisnis yang saling terhubung, baik secara legal maupun sebagai kedok tindak pidana. Oleh karena itu, akses terhadap informasi yang akurat menjadi faktor kunci dalam membongkar kejahatan-kejahatan tersebut,” ujar JAM-Intel.
Sementara itu, Dirjen AHU Dr. Widodo menyatakan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelidikan dan penegakan hukum. “Dengan integrasi sistem data antara Ditjen AHU dan Kejaksaan, kita dapat mempermudah akses informasi terkait administrasi hukum perusahaan dan individu yang terlibat dalam kasus-kasus hukum,” ujarnya.
Beberapa poin penting dalam kerja sama ini meliputi:
Pertukaran Data dan Informasi terkait badan hukum, perizinan, dan transaksi keuangan yang bisa digunakan untuk mengungkap tindak pidana.
Peningkatan Validitas Data melalui sistem informasi terintegrasi yang memastikan keakuratan dokumen hukum.
Dukungan terhadap Penegakan Hukum dengan mempercepat akses terhadap dokumen yang diperlukan dalam proses penyelidikan dan penuntutan.
Dalam sesi tanya jawab, beberapa pertanyaan diajukan oleh wartawan:
Apakah kerja sama ini berdampak langsung terhadap kasus-kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung?
JAM-Intel menjawab bahwa pertukaran data yang lebih akurat akan mempercepat proses penyelidikan terhadap kasus-kasus besar seperti korupsi, pencucian uang, dan manipulasi usaha.
Bagaimana keamanan data dalam sistem pertukaran informasi ini?
Dirjen AHU menjelaskan bahwa sistem keamanan data telah diperkuat dengan protokol enkripsi dan akses terbatas, sehingga hanya pihak berwenang yang dapat mengakses informasi tersebut.
Sebagai penutup, JAM-Intel Prof. Reda Manthovani menyampaikan harapannya agar kerja sama ini tidak hanya sebatas perjanjian tertulis, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata dalam memperkuat supremasi hukum.
Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, para Direktur di lingkungan JAM-Intel, Kepala Pusat Penerangan Hukum, serta Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri. Dari pihak Ditjen AHU, hadir Sekretaris Direktorat Jenderal AHU dan para Direktur terkait.
Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang memerlukan informasi hukum dan administrasi yang valid. Dengan sinergi yang semakin kuat antara Kejaksaan Agung dan Ditjen AHU, diharapkan transparansi, integritas, dan efektivitas dalam penegakan hukum di Indonesia semakin meningkat. (tim)
Tidak ada komentar