Satu Orang Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Diperiksa Kejagung

kalbi Hamdani
5 Mar 2025 08:30
2 menit membaca

MorotaiPost-Jakarta
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan import gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, didalami terus oleh pihak Kejagung. Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), salah satu saksi berinisial KS telah diperiksa pada Senin, (03/03/25).

Keterangan KS dan bukti-bukti lainnya, yang telah dikumpulkan oleh Kejaksaan Agung, diharapkan mampu mengungkap secara menyeluruh modus operandi tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kegiatan import gula.

Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pelaksanaan prinsip-prinsip pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penerapan dasar hukum tersebut menjadi landasan untuk menindaklanjuti setiap indikasi penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam kegiatan importasi yang berdampak pada keuangan negara dan integritas pengelolaan di Kementerian Perdagangan.

Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat pemberkasan perkara dan menegakkan keadilan. “Keterangan yang diberikan oleh saksi merupakan bukti penting yang mendukung langkah hukum kami dalam mengungkap dan memberantas praktik korupsi di sektor importasi gula,” ujarnya.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus melakukan penyidikan menyeluruh guna memastikan bahwa setiap indikasi korupsi dapat diungkap secara transparan dan mendapatkan penegakan hukum yang tegas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan tetap terjaga. (tim).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x