MorotaiPost-Jakarta
Satu orang saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022 telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam mengungkap secara tuntas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara di sektor pertambangan. (st)
Tidak ada komentar