MorotaiPost-Jakarta
Sebanyak 9 orang saksi dari posisi strategis di PT Pertamina dan Kementerian ESDM pada Senin, (14/04/25), diperiksa lagi oleh Kejaksaan Agung RI untuk mengetahui lebih detail peran mereka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina (Persero), subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.
Para saksi yang diperiksa yaitu
WCP, Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Perizinan Minyak, Direktorat Pembinaan Kementerian ESDM.
AB, VP Crude & Product Trading & Commercial ISC, PT Pertamina (Persero).
PA, VP Production Planning & Monitoring, PT Kilang Pertamina Internasional (2022–sekarang).
DDKD, Assistant Manager Crude Oil Domestic Supply (ISC), PT Kilang Pertamina Internasional (sampai 1 September 2022).
BDT, Manager Crude and Product Logistic Operasional, PT Kilang Pertamina Internasional.
AS, Senior Manager Planning & Controlling ISC, PT Kilang Pertamina Internasional (2021).
MW, Manager Planning & Controlling ISC, PT Kilang Pertamina Internasional (2020).
BRI, Treasury Integrated Supply Chain (ISC).
MW (diperiksa dua kali sebagai Manager Planning & Controlling ISC).
Langkah ini menegaskan keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. (st)
Tidak ada komentar