Sembilan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina Diperiksa Kejagung

kalbi Hamdani
5 Mar 2025 12:46
2 menit membaca

MorotaiPost-Jakarta
Sebanyak 9 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), untuk periode 2018-2023 mulai diperiksa oleh Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada Selasa, (04/03/25), guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Keterangan yang diberikan oleh para saksi tersebut, beserta bukti-bukti berupa dokumen dan rekaman transaksi keuangan, menjadi dasar penting untuk mengungkap modus operandi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan minyak mentah serta produk kilang. Bukti yang terkumpul telah dimasukkan dalam pemberkasan perkara atas nama Tersangka YF dan rekan-rekannya.

Penyidikan ini dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan Kejaksaan Republik Indonesia. Dasar hukum tersebut menjadi landasan bagi langkah tegas penindakan terhadap setiap indikasi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dan integritas pengelolaan di sektor energi nasional.

Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan, “Pemeriksaan sembilan saksi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara dugaan korupsi di bidang pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Bukti dan keterangan yang terkumpul menjadi dasar yang kuat bagi langkah hukum selanjutnya demi menegakkan keadilan dan menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.”

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus melakukan penyidikan secara menyeluruh dan transparan sehingga setiap penyimpangan dan indikasi korupsi dapat ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x