Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina, Sejumlah Saksi Kunci Diperiksa Kejagung

kalbi Hamdani
8 Mar 2025 02:55
3 menit membaca

MorotaiPost-Jakarta
Sebanyak 9 orang yang.menjadi saksi kunci dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk periode 2018–2023, telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada Kamis, (06/03/25).

Para saksi yang dimintai keterangan adalah,
TRI, Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak, yang menyampaikan data operasional dan transaksi di terminal, DA, Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas, yang mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara target dan realisasi transaksi, MHN, Senior Manager Trafigura Asia Trading Pte. Ltd., yang memberikan penjelasan tentang arus distribusi minyak mentah, ADD, VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional, yang menyatakan adanya indikasi manipulasi dalam proses penjualan, DS, mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM tahun 2018, yang mengonfirmasi kejanggalan data keuangan, ERS, VP Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga, serta AAHP, VP PTD PT Pertamina Patra Niaga, yang bersama-sama menyampaikan bukti digital dan laporan audit internal, dan BP, Manager Fuel Supply Operation, dan AI, Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga, yang mengungkapkan bukti transaksi yang tidak sesuai prosedur.

Sejumlah bukti korupsi yang telah terkumpul antara lain berupa rekaman digital, laporan keuangan internal, dan data transaksi yang menunjukkan adanya penyelewengan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang, yang diduga dilakukan oleh Tersangka YF dkk.

Penyidikan atas perkara ini dilakukan berdasarkan:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai payung hukum utama untuk menindak praktik penyalahgunaan wewenang di sektor publik.

Peraturan terkait pengelolaan dan tata niaga komoditas di sektor pertambangan, yang mensyaratkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan “Pemeriksaan sembilan saksi dalam perkara minyak mentah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengumpulkan bukti-bukti yang akurat dan komprehensif. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara, dengan dasar hukum yang telah ditetapkan. Tindakan tegas ini merupakan sinyal bahwa korupsi tidak akan ditoleransi di sektor strategis seperti energi.”

Beberapa saksi memberikan komentar tajam mengenai mekanisme pengelolaan yang terjadi di lingkungan PT Pertamina. TRI, misalnya, menyatakan “Data operasional dan transaksi di terminal menunjukkan adanya pola yang tidak wajar. Bukti digital yang kami miliki sudah jelas mengindikasikan adanya manipulasi dalam sistem distribusi.”

Komentar serupa juga bermunculan di berbagai platform media sosial. Netizen dan pakar hukum antikorupsi di internet mengungkapkan keprihatinan mereka, Seorang pengguna Twitter: “Kasus ini membuktikan pentingnya reformasi sistem pengawasan di sektor energi. Transparansi harus menjadi prioritas agar uang negara tidak disalahgunakan.”

Komentar di forum hukum: “Bukti yang dikumpulkan menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengelolaan. Tindakan hukum yang tegas adalah kunci untuk mencegah praktik korupsi serupa di masa depan.”

Langkah tegas Kejaksaan Agung dengan memeriksa sembilan saksi serta pengumpulan bukti korupsi ini diharapkan dapat menuntaskan perkara dengan hasil yang maksimal. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel, guna menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya nasional. (tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x