Terkait Kasus Dugaan Pengoplosan Pertamax-Pertalite, Dirut Pertamina Dipanggil BPKN RI

Nurlaili Hamdani
27 Feb 2025 06:30
1 menit membaca

MorotaiPost-Jakarta
Terkait Dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, BPKN RI langsung memanggil Dirut Pertamina untuk dimintai keterangan, pada Rabu, (26/02/25), karena diduga telah
mengakibatkan kerugian negara dan konsumen akibat pengoplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92).

Lebih lanjut dipaparkan oleh Mufti bahwa berdasarkan UUPK, konsumen berhak menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina, bahkan secara class action. Pemerintah juga seharusnya turut serta menggugat mengingat kerugian yang besar dan banyaknya korban.

Sebagai langkah perlindungan konsumen, BPKN akan memanggil Dirut Pertamina untuk klarifikasi, melakukan uji sampel Pertamax di SPBU, membentuk tim kerja bersama Kementerian ESDM dan BUMN, serta stakeholder terkait, untuk mitigasi, penyuluhan, dan aktivasi mekanisme pengaduan konsumen, meminta Pertamina melakukan pengecekan berkala di seluruh SPBU Indonesia dan mendukung penuh upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung. (tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x