Terkait Polemik Pemekaran Desa Persiapan, Ini Penjelasan Kadis PMD Halut, Naftali Gita - morotaionlinepost.com

Terkait Polemik Pemekaran Desa Persiapan, Ini Penjelasan Kadis PMD Halut, Naftali Gita

gazaa
12 Mar 2026 07:22
3 menit membaca

MorotaiPost-Halut
Polemik terkait penghapusan desa persiapan di beberapa kecamatan di kabupaten Halut, ditanggapi serius oleh Kadis PMD, Naftali Gita.

“Persoalan yang terjadi selama ini untuk beberapa desa persiapan di Kao Teluk dan juga di kecamatan lain, ada yang sudah lewat 3 tahun. Dan ini tidak bisa karena di tahun 2022, di masa Kadis Wenas Rompis, naskah akademis dan draftnya sudah disusun dan dibahas di DPRD, periode 2019-2024, namun ditolak oleh Bapimperda DPRD Halut, karena dianggap tidak memenuhi syarat administrasi dan terkesan dipaksakan sehingga ini dikembalikan ke Bupati, kala itu Frans Manery, untuk dievaluasi”, jelas Naftali.

Naftali melanjutkan bahwa selang itu kemudian keluar Surat Edaran Gubernur Maluku Utara, no. 135/2572/G, tertanggal 8 Agustus 2022, yang ditujukan kepada Bupati Halut, tentang mekanisme pembentukan Kecamatan Persiapan dan Desa Persiapan dimana ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah jika ingin melakukan pemekaran kecamatan atau desa persiapan, harus sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang ada dan jika dipaksakan dan tidak sesuai, serta mengakibatkan kerugian negara maka ada potensi hukum.

“Surat Edaran dari Gubernur itu lah yang menjadi landasan bagi Bupati Piet Hein Babua dan Wakil Bupati, Kasman Hi Ahmad, bukan tidak mau tapi dikembalikan dulu dan diproses sesuai ketentuan yang ada.

Jika Bupati dan Wakil Bupati paksakan, akan melanggar hukum karena sudah ada penegasan dalam surat Edaran tersebut bahwa jika pemekaran dilakukan dan ada kerugian negara maka ada unsur pidananya”, tegas Naftali.

Menurut Naftali, pihak-pihak yang ingin memaksakan untuk dilakukan pemekaran sehingga menjustifikasi bahwa terjadi pembiaran yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati, sangat keliru dan terkesan memaksakan serta menyederhanakan persoalan.

“Ini kan persoalan di pemerintahan lama yang terbawa sampai sekarang. Bupati Piet Hein Babua dan Wakilnya, Kasman Hi Ahmad bukan tidak mau dilakukan pemekaran tetapi harus berjalan dan dilakukan sesuai aturan dan tahapan yang ada.

Kami bahkan sudah menghimbau para Camat untuk memasukkan draft terkait hal ini dan deadline nya pada akhir November 2025. Kami juga meminta pihak desa untuk secepatnya manyampaikan dokumen persyaratan, tapi sampai detik ini tidak ada yang memasukkan.

Karena itu di tahun 2026, kami menghentikan dulu desa persiapan dan menempatkan Kepala Dusun sambil memproses semua yang dibutuhkan sesuai tahapan dan mekanisme yang ada”, ungkap Naftali.

Menurut Naftali, mekanisme ini yang tidak diterima oleh pihak-pihak di Kao Teluk dan berpikir ada pengkhianatan yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati sekarang. Padahal itu bukan substansi nya.

“Surat Edaran dari Gubernur tertera jelas point-pointnya. Cuma mereka memaksakan Bupati dan Wakil Bupati, Piet-Kasman masuk pada pusaran persoalan yang terbawa dari pemerintahan sebelumnya. Bukan tidak mau ada desa Persiapan tapi harus diatur sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang ada”, pungkas Naftali.

Naftali menambahkan bahwa untuk Halut, ada 14 desa Persiapan dan 3 kecamatan Persiapan yang harus diproses sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang ada. Tidak asal sembarang, karena ada potensi hukumnya. (ko).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x