MorotaiPost-Jakarta
Kejaksaan Agung lewat Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, (22/04/2025).
Penetapan tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang cukup, setelah penyidik melakukan penyitaan di beberapa tempat pada Senin, 21 April 2025. Barang bukti yang disita meliputi dokumen-dokumen, invoice tagihan, dan laporan terkait dengan dugaan upaya mempengaruhi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap adanya pemufakatan jahat antara para tersangka untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula. Mereka diduga melakukan hal ini dengan cara:
Membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait penanganan perkara.
Menciptakan narasi dan opini positif bagi tim pengacara mereka, dengan metode perhitungan kerugian keuangan negara yang tidak benar.
Membiayai demonstrasi-demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara.
Menyelenggarakan seminar, podcast, dan talkshow dengan narasi negatif yang mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka MS dan JS sudah ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi kepada hakim yang menyidangkan perkara korporasi minyak goreng. Sementara itu, Tersangka JS dan TB ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelakunya ke pengadilan. (st)
Tidak ada komentar