MorotaiPost-Halut
Satuan Reserse Narkoba Polres Halut berhasil mengungkap kasus tindak pidana (TP) narkotika golongan I jenis sabu di dua tempat berbeda yakni desa
Gosoma dan desa Gamsungi kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, pada Rabu ( 26/2/25 )
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani SH bergerak cepat menuju TKP, kemudian melakukan pemantauan dilokasi sesuai laporan dari masyarakat, ternyata benar adanya terlapor yang berinisial MR alias IKI (25) berada di salah satu kamar kos di desa Gosoma kecamatan Tobelo.
Saat penangkapan Tim Opsanal Sat Narkoba melakukan pengeledahan badan dan menemukan 1 saset kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang di sisipkan di dalam dompet milik saudara Iki.
Dari hasil pengembangan Iki menyebutkan satu nama lain yang berinisial MFK alias UCOK (26) selanjutnya tim Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak ke rumah Ucok di desa Gamsungi kompleks Kampung Cina kecamatan Tobelo untuk melakukan penangkapan.
Saat penggeledahan badan dan rumah milik Ucok, ditemukan beberapa barang saset bekas narkotika jenis Shabu.
Barang Bukti dari kedua terduga pelaku yaitu sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan dua buah Handphone merek Realme, iPhone.
“Dari hasil test Urine kedua pelaku positif, dan saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, Tutup Kasi Humas. (res).
Tidak ada komentar