MorotaiPost-Jakarta
Dugaan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya terus diusut tuntas oleh pihak Kejaksaan Agung untuk mengetahui lebih dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di perusahaan tersebut.
FB diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut yaitu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada periode 2008 hingga 2018, dan diduga melibatkan tersangka IR.
Sejumlah bukti termasuk dokumen dan keterangan saksi telah dikumpulkan oleh Kejagung sehingga sangat diharapkan bahwa dengan pemeriksaan FB tersebut, sejumlah informasi penting dapat diperoleh guna menguatkan bukti-bukti yang telah ada.
Penanganan kasus dugaan korupsi ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, memaparkan bahwa Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi para korban.
“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” tegas Harli Siregar.
Kejagung juga mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam memberantas korupsi.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kasus ini. Media massa diharapkan dapat membantu Kejagung dalam menginformasikan perkembangan kasus ini kepada masyarakat dengan akurat dan bertanggung jawab,” pungkas Harli Siregar. (tim).
Tidak ada komentar