MorotaiPost-Jakarta
Sebanyak 6 saksi dalam kasus dugaan korupsi Impor Gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa, (04/03/25).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka TWN dkk.
Dasar hukum yang digunakan dalam penanganan kasus ini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Bukti-bukti yang dikumpulkan dalam proses penyidikan termasuk keterangan saksi, dokumen terkait impor gula, dan bukti-bukti lain yang relevan. (tim).
Tidak ada komentar