Enam Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Diperiksa Kejagung RI

Nurlaili Hamdani
5 Mar 2025 12:46
1 menit membaca

MorotaiPost-Jakarta
Sebanyak 6 saksi dalam kasus dugaan korupsi Impor Gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa, (04/03/25).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka TWN dkk.

Dasar hukum yang digunakan dalam penanganan kasus ini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Bukti-bukti yang dikumpulkan dalam proses penyidikan termasuk keterangan saksi, dokumen terkait impor gula, dan bukti-bukti lain yang relevan. (tim).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x