Puluhan Kepada Desa di Morotai Terancam Diberhentikan

kalbi Hamdani
17 Apr 2025 04:11
1 menit membaca

MorotaiPost-Daruba
Sebanyak 88 Kepala Desa di Morotai yang terindikasi telah menyalahgunakan anggaran dana desa terancam akan diberhentikan. Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Kode Etik Pemkab Morotai di mana 88 Kepala Desa tersebut ada yang berpotensi diberhentikan secara tetap, sementara lainnya menerima sanksi ringan berupa teguran.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Morotai, Jamaluddin, pada Selasa, (15/04/25), membenarkan temuan penyimpangan penggunaan anggaran dana desa. Hal ini mengakibatkan beberapa kepala desa dikenai sanksi kode etik, baik ringan maupun berat.

“Sekitar 30 kepala desa menerima sanksi berbeda, sementara 16 kepala desa akan diberhentikan tetap. Namun, nama-nama kepala desa yang bersangkutan dirahasiakan dan masih dalam proses tindak lanjut oleh Tim Pemeriksa Kode Etik.

Nama-nama kepala desa yang menerima sanksi ringan dan berat (termasuk yang diberhentikan tetap dan sementara) akan diumumkan dalam waktu dekat. Mohon kesabarannya”, pungkas Jamaludin. (st)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x